Komisi Kejaksaan Soroti Penempatan Personel TNI di Lingkungan Kejaksaan
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menyampaikan peringatan kepada Kejaksaan Agung terkait penempatan personel TNI sebagai bagian dari tim keamanan di lingkungan kejaksaan. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perhatian ini kepada Jaksa Agung dan memperoleh penjelasan bahwa penempatan tersebut semata-mata bertujuan untuk pengamanan.
Menurut Komjak, pelibatan personel TNI dalam pengamanan kejaksaan erat kaitannya dengan keberadaan bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) serta asistennya di tingkat daerah. Penanganan kasus yang melibatkan personel TNI atau perkara koneksitas memerlukan pendekatan yang lebih kompleks. Kehadiran personel TNI dinilai penting dalam proses pengamanan, mengingat pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yang berasal dari lingkungan TNI memiliki prosedur khusus.
Pujiyono menjelaskan bahwa tantangan dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI berbeda dengan kasus yang melibatkan masyarakat sipil. Oleh karena itu, dibutuhkan pengamanan ekstra. Dengan meningkatnya jumlah kasus koneksitas yang ditangani kejaksaan, kebutuhan akan pengamanan dari unsur militer menjadi semakin relevan.
Komjak meyakini bahwa penempatan personel TNI tidak akan mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh jaksa. Pihaknya telah menekankan bahwa kehadiran personel TNI bukan merupakan upaya untuk mengambil alih kendali materiil maupun formal di dalam institusi kejaksaan.
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) dengan Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta perlengkapan guna mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Surat Telegram tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) melalui Surat Telegram kilat Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Kasad memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel serta perlengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, dengan alokasi 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Keputusan ini memicu polemik dan kritik dari berbagai pihak. Pengamat menekankan pentingnya memperjelas batasan fungsi TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia memastikan bahwa pengerahan personel dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," tegas Kristomei.