Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Hukum
Komisi I DPR RI Angkat Bicara Soal Penjagaan Kejaksaan oleh TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, memberikan tanggapannya terkait penugasan personel TNI untuk melakukan pengamanan di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Anton meyakini bahwa langkah ini tidak dapat diinterpretasikan sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Justru, menurutnya, kehadiran para prajurit TNI tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi terjadinya gangguan yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum.
"Saya meyakini bahwa pengamanan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kehadiran personel TNI diharapkan bisa memberikan rasa aman dan justru mencegah terjadinya gangguan terhadap proses hukum," tegas Anton kepada awak media.
Penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan ini didasari oleh nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung RI dan TNI pada tahun 2023. Anton menjelaskan bahwa pihak TNI telah mengonfirmasi bahwa pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Anton juga menyoroti pentingnya penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait rasionalisasi permintaan pengamanan kepada TNI. Ia mempertanyakan urgensi dan pertimbangan khusus yang mendasari permintaan tersebut. Dengan adanya penjelasan yang komprehensif, diharapkan kekhawatiran masyarakat terkait pengerahan TNI dalam menjaga kejaksaan dapat terjawab dengan tuntas.
"TNI dan Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bentuk pengamanan yang akan dilakukan nantinya seperti apa. Pengamanan tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan OMSP (operasi militer selain perang) yang sudah diatur dalam UU TNI," imbuh Anton.
Reaksi Terhadap Pengerahan TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari). Perintah ini tertuang dalam sebuah telegram yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah-daerah. Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujar Harli.
Namun, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kejaksaan ini juga menuai berbagai reaksi penolakan dari sejumlah kelompok sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan urgensi dari langkah tersebut, serta mengkhawatirkan potensi terjadinya militerisasi dalam sistem peradilan pidana.
Pihak Kejaksaan Agung dan TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada publik terkait tujuan, ruang lingkup, dan batasan-batasan dari pengamanan yang dilakukan oleh TNI di lingkungan kejaksaan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi tersebut, serta memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.