Debt Collector Ditangkap Usai Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Karyawan Pabrik di Jakarta Barat

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang debt collector berinisial J, terkait kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap seorang karyawan pabrik berinisial C di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas tindakan brutal yang dialaminya.

Kasus ini bermula ketika J, bersama dengan tiga rekannya, mendatangi pabrik tempat C bekerja dengan tujuan mencari seorang kreditur. Kedatangan mereka diwarnai aksi yang intimidatif, termasuk menggoyang-goyangkan pagar pabrik dan berusaha memaksa masuk ke dalam kantor. Para karyawan pabrik mencoba menghalangi upaya paksa tersebut, namun J justru melakukan tindakan kekerasan dengan membanting C.

Tindak kekerasan ini terjadi karena para debt collector bersikeras ingin menemui seorang kreditur yang ternyata tidak lagi bekerja di pabrik tersebut. Setelah melakukan penganiayaan dan tidak berhasil menemukan orang yang dicari, keempat debt collector tersebut melarikan diri.

Korban, C, yang tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk.

"Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap, kurang lebih 1x24 jam," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Selasa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap J dalam waktu kurang dari 24 jam. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buron. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas ketiga pelaku yang melarikan diri tersebut.

J kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penangkapan debt collector (J) atas kasus penganiayaan.
  • Korban adalah karyawan pabrik (C) di Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Motif: Mencari kreditur yang tidak ada di pabrik.
  • Tiga pelaku lain masih buron.
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.