Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka Pasca Libur Waisak, Dispensasi Berlaku

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan dibukanya kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya, meliputi DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai hari ini, Rabu, 14 Mei 2025. Pembukaan kembali layanan ini menyusul berakhirnya masa libur panjang Hari Raya Waisak 2569 BE.

Kebijakan dispensasi juga diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajaknya habis selama periode libur Waisak 2025. Dispensasi ini memberikan kelonggaran waktu kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2025. Perpanjangan ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa adanya sanksi keterlambatan," demikian pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Mei 2025.

Penting untuk dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang telah ditentukan. Jika masa berlaku SIM telah lewat, bahkan hanya satu hari saja, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan:

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, B II Umum:
    • Penerbitan baru: Rp120.000
    • Perpanjangan: Rp80.000
  • SIM C, CI, C II:
    • Penerbitan baru: Rp100.000
    • Perpanjangan: Rp75.000
  • SIM D dan DI:
    • Penerbitan baru: Rp50.000
    • Perpanjangan: Rp30.000
  • SIM Internasional:
    • Perpanjangan: Rp225.000

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan perpanjangan SIM dan STNK guna menghindari sanksi dan memastikan legalitas berkendara.