Polisi Labuhanbatu Dihukum Patsus Usai Tendang ODGJ; Kasus Berakhir Damai
Polisi Labuhanbatu Dihukum Patsus Usai Tendang ODGJ; Kasus Berakhir Damai
Kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J), anggota Satlantas Polres Labuhanbatu, terhadap seorang wanita penyandang disabilitas mental (ODGJ) bernama Evi, telah menemukan titik terang. Setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial, memperlihatkan Bripka J menendang kepala Evi, pihak kepolisian bertindak cepat dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan. Perdamaian dicapai setelah Bripka J secara tulus meminta maaf kepada ibu Evi, Nurhayati.
Dalam sebuah video yang diperoleh dari Polres Labuhanbatu, terlihat Bripka J bersimpuh memohon maaf dengan penuh penyesalan. Ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakannya yang tidak terpuji tersebut. Nurhayati, ibu Evi, menerima permohonan maaf tersebut dan juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anaknya yang telah membakar sepeda motor Bripka J. Peristiwa pembakaran motor tersebut menjadi pemicu insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 16.00 WIB di sekitar Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Kompol Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, membenarkan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Meskipun demikian, Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu sama sekali tidak menoleransi tindakan indisipliner yang dilakukan Bripka J. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Bripka J dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di tempat khusus (Patsus) di Bid Propam Polres Labuhanbatu. Proses hukum internal ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
Kronologi kejadian berawal dari aksi Evi yang membakar sepeda motor Bripka J dengan menggunakan cairan yang diduga pertalite dan korek api. Melihat sepeda motornya terbakar, Bripka J bersama anggota polisi lainnya mengejar Evi. Setelah Evi berhasil diamankan warga, Bripka J, dalam kondisi emosi, melakukan tindakan penganiayaan dengan menendang kepala Evi. Saksi mata di lokasi kejadian sempat memperingatkan Bripka J agar tidak menggunakan kekerasan, namun hal itu tidak diindahkan. Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen tersebut, termasuk teriakan warga yang meminta polisi untuk menghentikan tindakan kekerasannya.
Proses hukum internal yang dijalani Bripka J diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas, serta mengedepankan upaya penyelesaian masalah secara humanis, terlebih ketika berhadapan dengan warga yang memiliki keterbatasan mental. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengendalian emosi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang rentan, seperti penyandang disabilitas mental.
Berikut poin penting kronologi kejadian:
- Evi membakar sepeda motor Bripka J.
- Bripka J mengejar dan mengamankan Evi.
- Bripka J menendang kepala Evi.
- Warga melarang Bripka J menggunakan kekerasan.
- Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
- Bripka J dijatuhi hukuman Patsus.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik tentang pentingnya penanganan kasus yang melibatkan ODGJ dan perlunya pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi situasi serupa di masa mendatang.