Polemik Rancangan Permenkes Kesehatan: Industri Tembakau Desak Keterlibatan Penuh dalam Penyusunan Regulasi
Industri Tembakau Resah, Minta Suara Didengar dalam Pembentukan Permenkes
Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai sorotan tajam dari kalangan industri tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Komunitas Kretek lantang menyuarakan kekhawatiran mereka terkait proses penyusunan regulasi yang dinilai kurang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua APTI, Agus Parmudji, menekankan bahwa penyusunan peraturan, apapun bentuknya, idealnya melibatkan seluruh elemen yang terdampak. Ia menyayangkan adanya indikasi bahwa Kementerian Kesehatan lebih condong mengakomodasi aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu, sementara suara dari pelaku industri dan petani tembakau kurang didengar. Salah satu contohnya adalah masuknya kebijakan kemasan rokok polos dalam draf Permenkes, yang dianggap mengadopsi pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah konvensi internasional yang belum diratifikasi oleh Indonesia.
Kekhawatiran akan Dampak Negatif bagi Industri Lokal
Agus Parmudji mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada sektor tembakau dapat mematikan produk lokal dan mengancam mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada industri ini. Ia menegaskan bahwa keberlangsungan karya petani tembakau menjadi taruhannya jika regulasi yang ada tidak mempertimbangkan kepentingan mereka.
Senada dengan Agus, Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menilai bahwa PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes menunjukkan adanya intervensi kebijakan asing yang berpotensi melemahkan industri tembakau nasional. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap kedaulatan ekonomi, mengingat kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.
Khoirul juga menyoroti potensi dampak negatif kebijakan tersebut terhadap pendapatan petani, lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi di sektor tembakau yang telah berjalan selama ratusan tahun. Ia mengingatkan bahwa jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pemilik warung kecil, menggantungkan hidup mereka pada industri ini.
Industri Tembakau Menuntut Keterlibatan Aktif
Dengan adanya kekhawatiran ini, industri tembakau mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk membuka diri terhadap dialog yang konstruktif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi. Mereka berharap agar Permenkes yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk petani, pelaku industri, dan masyarakat luas, serta tidak hanya didasarkan pada tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian industri tembakau:
- Keterlibatan Penuh: Meminta pelibatan aktif dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.
- Pertimbangan Dampak Ekonomi: Memastikan regulasi tidak mematikan industri lokal dan mengancam mata pencaharian jutaan orang.
- Kedaulatan Ekonomi: Menolak intervensi kebijakan asing yang berpotensi melemahkan industri tembakau nasional.
- Dialog Konstruktif: Mendorong dialog yang terbuka dan transparan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.