Terapi Spiritual Berujung Petaka: Praktik Pengobatan Alternatif di Bekasi Disegel Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Massal

Praktik Pengobatan Alternatif di Bekasi Disegel Akibat Dugaan Pelecehan Seksual

Gelombang kekecewaan dan trauma melanda Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah sebuah praktik pengobatan alternatif di wilayah Pondok Melati disegel oleh Pemerintah Kota. Penyegelan ini dilakukan menyusul laporan yang masuk terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik tempat pengobatan, yang dikenal dengan inisial M, terhadap sejumlah pasiennya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai dugaan pelecehan tersebut melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya. Merespon laporan tersebut, Tri Adhianto segera mengambil tindakan dengan menemui para korban untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan dukungan moral. "Saya sangat mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah berani berbicara," ujarnya. "Ini adalah langkah krusial untuk mencegah timbulnya korban-korban baru." Tri Adhianto juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Camat Pondok Melati telah mengambil langkah tegas dengan menutup tempat praktik pengobatan alternatif tersebut.

Modus Operandi dan Pengakuan Korban

Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian seorang korban berinisial R (25), yang menceritakan pengalaman pahitnya saat menjalani pengobatan di tempat tersebut pada tahun 2018. R mengaku bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual saat mencari pertolongan untuk mengatasi masalah spiritual yang diyakininya.

"Saya merasa ada makhluk tak kasat mata yang menempel pada diri saya saat itu. Namun, alih-alih mendapatkan kesembuhan, saya justru mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Tangannya (pelaku) masuk-masuk ke dalam tubuh saya," ungkap R dengan nada getir.

Korban lainnya juga memberikan pengakuan yang serupa. Mereka mengungkapkan bahwa M kerap kali memanfaatkan momen pengobatan untuk melakukan tindakan pelecehan dengan dalih membersihkan energi negatif atau menyembuhkan penyakit. Para korban mengaku trauma dan kesulitan untuk menceritakan pengalaman pahit ini kepada orang lain.

Praktik Berjalan Belasan Tahun

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Gunam, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh M telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2011. M menawarkan pengobatan alternatif berbasis spiritual, seperti air doa yang diklaim memiliki khasiat penyembuhan.

"Awalnya, pengobatan ini banyak didatangi oleh orang-orang dari kampung sekitar. Mereka datang untuk berbagai macam keluhan, mulai dari penyakit fisik hingga masalah spiritual," ujar Gunam.

Namun, di balik praktik pengobatan yang tampak religius, ternyata tersimpan tindakan keji yang merugikan banyak perempuan. Ironisnya, tempat praktik pengobatan ini juga kerap dijadikan lokasi pengajian rutin setiap malam Jumat, yang semakin menutupi praktik bejat yang dilakukan oleh M.

Laporan ke Komnas Perempuan

Korban R juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus pelecehan ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap sudah terlalu lama sejak kejadian pelecehan terjadi.

"Saya mengakui bahwa jarak antara kejadian pelecehan dan laporan ke Komnas Perempuan memang cukup lama, sekitar 5 tahun. Pihak Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus ini sulit untuk ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu yang wajar," tutur R.

Imbauan dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat pengobatan alternatif. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming kesembuhan instan yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku M akan dijerat dengan pasal tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman yang berat.