Penertiban Atribut Ormas di Tangerang Mendapat Dukungan DPR RI

Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 72 bendera dan atribut ormas telah ditertibkan dalam operasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik.

Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh Rano Alfath, menyatakan dukungannya terhadap penertiban tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan ini penting untuk mencegah klaim wilayah oleh ormas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Rano Alfath juga menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga ruang publik yang aman dan netral bagi seluruh warga.

"Kami di Komisi III memberikan dukungan penuh terhadap fenomena yang belakangan marak terjadi, yakni aksi sepihak ormas yang memasang atribut, bendera, atau simbol-simbol tertentu di ruang publik hingga menimbulkan kesan klaim wilayah," ujar Rano Alfath kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan penertiban atribut ormas bukan hanya sekadar penertiban fisik, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak boleh kalah terhadap tekanan kelompok mana pun yang mencoba menunjukkan dominasi. Rano Alfath juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat timbul akibat keberadaan atribut ormas yang disertai dengan aksi intimidasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Wilayah Ciledug dan Benda menjadi lokasi dengan jumlah atribut ormas terbanyak yang ditertibkan. Kapolres menegaskan bahwa tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang kepada masyarakat dan menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban atribut ormas di Tangerang:

  • Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
  • Sebanyak 72 bendera dan atribut ormas ditertibkan.
  • Penertiban dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
  • Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap penertiban.
  • Penertiban bertujuan untuk mencegah klaim wilayah dan menjaga ketertiban umum.
  • Aparat mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam proses penertiban.
  • Negara tidak akan ragu menindak tegas ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Rano Alfath juga mendorong aparat untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis dalam proses penertiban. Selain itu, aparat perlu membuka ruang komunikasi dengan ormas-ormas yang memiliki niat baik agar tidak terjadi gesekan yang tidak perlu. Namun, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh ragu untuk menindak tegas apabila terdapat pelanggaran hukum, apalagi jika ormas tersebut terbukti meresahkan, melanggar aturan, atau melakukan kekerasan.

Dengan adanya dukungan dari DPR dan tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan penertiban atribut ormas di Tangerang dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan terus bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tangerang.