Balai Kota Jakarta Steril dari Kendaraan Pribadi Setiap Hari Rabu: Implementasi Kebijakan Transportasi Publik bagi ASN
Pemandangan berbeda terlihat di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. Area parkir yang biasanya riuh dengan kendaraan pribadi para Aparatur Sipil Negara (ASN), kini tampak lengang. Kebijakan baru mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu mengubah drastis suasana di pusat pemerintahan DKI Jakarta ini.
Sejak pagi hari, petugas keamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga ketat di pintu masuk Balai Kota. Mereka memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang mencoba memasuki area tersebut. Pembatasan akses juga diterapkan pada jalur keluar, hanya dibuka selebar jalur pejalan kaki, sementara jalur kendaraan pribadi ditutup dengan cone oranye. Pemandangan ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024, yang secara eksplisit mewajibkan ASN menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa pengecualian. ASN dengan kondisi tertentu seperti sakit, disabilitas, atau tengah mengandung, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.
Namun, bagi ASN yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian dan tetap nekat membawa kendaraan pribadi, konsekuensi tegas telah disiapkan. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa mereka akan diminta meninggalkan area Balai Kota dan dianggap tidak hadir pada hari itu. Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan yang bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
"Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir serta dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," ujar Gubernur Pramono Anung.
Kebijakan ini bukan tanpa preseden. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan serupa di beberapa wilayah, termasuk di Jakarta Selatan. Gubernur Pramono Anung mengapresiasi ketegasan petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang menolak ASN yang mencoba masuk dengan kendaraan pribadi.
"Saya bersyukur satpam di kantor wali kota Jakarta Selatan kemarin tegas, sehingga mereka ditolak, tidak bisa masuk," ungkap Gubernur Pramono Anung.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan kesadaran ASN untuk menggunakan transportasi publik semakin meningkat. Selain mengurangi kemacetan dan polusi, penggunaan transportasi publik juga diharapkan dapat menghemat biaya operasional kendaraan dan mendorong gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.