Kemudahan Perpanjangan SIM Mati: Dispensasi Khusus Bagi Pemegang SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Waisak
Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Pemegang SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Libur Waisak
Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis masa berlaku bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak 2569 BE dan cuti bersama. Pemegang SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, diberikan kesempatan khusus untuk melakukan perpanjangan tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Kebijakan ini merupakan pengecualian, mengingat pelayanan perpanjangan SIM ditiadakan selama libur nasional dan cuti bersama Waisak. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut untuk memperpanjang SIM mereka pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2025.
Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam pengumumannya, dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada 14 Mei 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa. Ini berarti, masyarakat tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang lebih kompleks.
Normalnya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang terlambat diperpanjang harus diproses seperti pembuatan SIM baru. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar. Dalam kondisi ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM selama masa dispensasi ini sama dengan biaya perpanjangan SIM reguler, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biayanya:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tes kesehatan bervariasi, tergantung pada lembaga kesehatan yang dipilih. Untuk tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga Polri, tarifnya adalah Rp 57.500. Biaya asuransi adalah Rp 50.000.
Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku saat libur Waisak dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa perlu khawatir harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera lakukan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditentukan.