Konfirmasi Virtual: Ketua PDIP Papua Restui Constant Karma Gantikan Yeremias Bisai sebagai Cawagub

Konfirmasi Virtual: Persetujuan Constant Karma sebagai Cawagub Papua

Proses pencalonan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua memasuki babak baru yang tak biasa. Pada Minggu (9/3/2025), proses klarifikasi terkait rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas pencalonannya bersama Benhur Tomi Mano (BTM) sebagai Cagub-Cawagub Papua dilakukan melalui sambungan video call. Hal ini dikarenakan Ketua DPD PDIP Papua, Herry Ario Nap, saat ini tengah ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Proses klarifikasi yang diawasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua berlangsung selama kurang lebih 15-20 menit. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, secara langsung menanyakan validitas rekomendasi PDIP terhadap pencalonan Constant Karma kepada Herry Nap melalui video call. Pertanyaan tersebut disampaikan secara tegas dan berulang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Herry Nap, dalam kesempatan tersebut, secara resmi menyatakan bahwa PDIP memang telah merekomendasikan Constant Karma sebagai pengganti Yeremias Bisai yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Tegas dan Saksi yang Kuat

Pernyataan Herry Nap tersebut disampaikan dengan tegas dan disaksikan langsung oleh KPU, Bawaslu, dan massa pendukung pasangan BTM-CK yang hadir di Kantor KPU Papua. Percakapan melalui video call tersebut direkam dan didokumentasikan sebagai bukti resmi. Setelah konfirmasi tersebut, berkas pencalonan Constant Karma diserahkan secara resmi oleh Surya Ibrahim Basri Syafaat, Sekretaris PDIP Papua sekaligus Ketua Tim Pemenangan BTM-CK, kepada Ketua KPU Papua. Penyerahan berkas tersebut disaksikan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Papua. Herry Nap mengakhiri video call dengan meneriakkan 'Merdeka!', yang disambut antusias oleh para kader PDIP yang hadir.

Proses Verifikasi dan Latar Belakang Pergantian Cawagub

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyatakan bahwa berkas pencalonan Constant Karma akan segera dilakukan pengecekan dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Pergantian Cawagub ini bermula dari putusan MK pada 24 Februari 2025 yang mendiskualifikasi Yeremias Bisai, Cawagub nomor urut 1, dalam Pilgub Papua. Putusan tersebut mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Yeremias Bisai.

Benhur Tomi Mano, dalam konferensi pers sebelumnya, menjelaskan bahwa Yeremias Bisai telah mengusulkan lima nama tokoh dari wilayah adat Saireri untuk menggantikan posisinya. Constant Karma, yang termasuk dalam lima nama tersebut, akhirnya dipilih sebagai pengganti. BTM juga menegaskan dukungan penuh dari Yeremias Bisai terhadap pasangan BTM-CK untuk Pilgub Papua yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

Dukungan dan Proses Ke Depan

Proses unik ini menandai pentingnya teknologi komunikasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di era modern. Dengan adanya bukti video call yang terdokumentasi, proses persetujuan dan penggantian Cawagub menjadi lebih transparan dan tercatat secara akurat. Kini, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas Constant Karma oleh KPU Papua untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum PSU Pilgub Papua dimulai.