Polemik Keterangan Saksi di Sidang Hasto: Firli Bahuri Membantah, Alexander Marwata Siap Hadapi Konsekuensi
Polemik Keterangan Saksi di Sidang Hasto: Firli Bahuri Membantah, Alexander Marwata Siap Hadapi Konsekuensi
Sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terus memanas. Keterangan saksi Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik KPK, memicu polemik baru yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kubu Firli Bahuri dengan tegas membantah pernyataan Rossa yang menyebutkan bahwa Firli telah membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah kebohongan dan fitnah belaka. Ia menjelaskan bahwa pada saat OTT berlangsung, Firli sedang berada di Surabaya dan tidak terlibat dalam gelar perkara atau ekspose kasus tersebut. Menurut Ian, sangat tidak mungkin Firli membocorkan informasi OTT karena ia tidak berada di lokasi dan tidak mengikuti prosesnya.
Dalam kesaksiannya, Rossa juga menyinggung adanya dugaan perintangan penyidikan oleh pimpinan KPK saat itu, termasuk Firli Bahuri, karena tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rossa yang menyebutkan bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, sebagai pimpinan KPK saat itu, diduga merintangi dan menggagalkan penetapan Hasto sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Alexander Marwata menyatakan kesiapannya jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti dugaan ketidaksepakatan pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia mempersilakan pimpinan KPK saat ini untuk memproses jika memang dianggap ada tindakan menghalangi penyidikan. Namun, Alex menekankan pentingnya pimpinan KPK memberikan penjelasan terkait sikap kolektif kolegial dalam menolak atau tidak menyetujui penetapan seseorang sebagai tersangka. Ia mempertanyakan bagaimana jika sikap tersebut kemudian dituduh sebagai tindakan menghalangi penyidikan.
Alex juga menyoroti kewenangan dalam menetapkan tersangka, apakah berada di tangan penyidik atau pimpinan KPK. Ia mempertanyakan apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Pernyataan Alexander Marwata ini membuka ruang diskusi mengenai mekanisme pengambilan keputusan di KPK dan potensi implikasinya terhadap proses penyidikan kasus-kasus korupsi.
Berikut poin-poin penting yang berkembang dalam berita ini:
- Bantahan Firli Bahuri: Tim kuasa hukum Firli Bahuri membantah tuduhan pembocoran informasi OTT.
- Keterangan Rossa: Keterangan Rossa menyinggung dugaan perintangan penyidikan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
- Tanggapan Alexander Marwata: Alexander Marwata siap menghadapi konsekuensi jika dianggap menghalangi penyidikan, namun meminta penjelasan terkait mekanisme pengambilan keputusan di KPK.
- Sidang Hasto Kristiyanto: Polemik ini terjadi di tengah sidang kasus dugaan suap PAW dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kasus ini terus bergulir dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi dan profesionalitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Perkembangan selanjutnya akan sangat menarik untuk disimak.