Unggah Foto Ijazah Jokowi di Media Sosial, Kader PSI Dilaporkan ke Polisi
Seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, kini berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait unggahan foto ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di platform X. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk, yang merasa keberatan dengan tindakan Dian.
Kasus ini bermula ketika Dian Sandi Utama, yang juga mantan Ketua PSI Nusa Tenggara Barat (NTB), mengunggah foto ijazah Jokowi pada tanggal 1 April 2025. Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Yusuf Leonard Henuk, yang kemudian melaporkan Dian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 yang mengatur tentang penyebaran dokumen milik orang lain tanpa izin.
Menurut Yusuf Henuk, unggahan Dian tersebut telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Dian sendiri mengakui telah dilaporkan, namun menyatakan belum menerima surat pemanggilan dari Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa unggahannya tersebut didasari oleh niat baik untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah Jokowi.
"Niat saya mengunggah karena banyak yang berasumsi dan beropini soal ijazah Jokowi, itu yang kami lawan," ujar Dian, seraya menambahkan bahwa foto ijazah tersebut ia peroleh dari seorang teman. Ia meyakini keaslian ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985 tersebut, dan bahkan mengklaim bahwa dokumen tersebut pernah dipublikasikan pada tahun 2022.
Meski unggahannya telah dilihat jutaan kali, Dian menolak untuk disalahkan atas polemik yang timbul. Ia menegaskan bahwa isu ijazah Jokowi telah lama menjadi perbincangan publik, jauh sebelum ia mengunggah foto tersebut. Ia juga membantah tudingan bahwa tindakannya itu merupakan arahan dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dan mengklaim bahwa ia bertindak secara pribadi tanpa intervensi partai.
Dian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim Polri dan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang pendukung Jokowi dan bertindak berdasarkan keyakinannya. Ia meyakini bahwa uji laboratorium terhadap ijazah Jokowi akan segera dilakukan dan kebenaran akan terungkap.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu nama yang dilaporkan adalah Roy Suryo. Jokowi menilai bahwa para terlapor telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pelapor: Yusuf Leonard Henuk, seorang dosen USU.
- Terlapor: Dian Sandi Utama, kader PSI.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 32 UU ITE.
- Alasan pelaporan: Unggahan foto ijazah Jokowi yang dianggap menimbulkan kegaduhan.
- Pembelaan terlapor: Unggahan didasari niat baik untuk meluruskan isu ijazah Jokowi.
- Reaksi PSI: Menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
- Tindakan Jokowi: Melaporkan pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.