Gubernur Pramono Anung Pilih Transjakarta untuk Hadiri Peluncuran 'Pasukan Putih'
Pemandangan berbeda terlihat pada Rabu pagi (14/5/2025) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memilih menggunakan transportasi umum Transjakarta untuk menuju tempat kerjanya. Bukan tanpa alasan, penggunaan transportasi umum ini adalah bagian dari implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sang Gubernur memulai perjalanannya dari rumah dinasnya di Jalan Suropati. Sekitar pukul 08.15 WIB, dengan berjalan kaki, Pramono menuju halte Transjakarta yang terletak di depan Masjid Sunda Kelapa. Sambil berjalan, ia menyempatkan diri menyapa awak media yang telah menunggunya, menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan yang telah dicanangkan.
"Pagi. Loh, masih nungguin ya, dikira saya enggak naik transportasi umum ya," ujar Pramono kepada para wartawan.
Perjalanan singkat sejauh 300 meter itu juga diisi dengan sapaan hangat kepada warga yang tengah berolahraga di Taman Suropati. Sesampainya di halte Transjakarta sekitar pukul 08.20 WIB, Pramono menunggu beberapa saat sebelum akhirnya menaiki bus Transjakarta dua menit kemudian, tepat pukul 08.22 WIB. Tujuan perjalanannya kali ini adalah kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Di Tanah Tinggi, Pramono dijadwalkan untuk menghadiri acara peluncuran program Home Service Lansia Jakarta, yang dikenal juga dengan sebutan 'Pasukan Putih'. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jakarta untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi warga lanjut usia di ibu kota.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Bagi ASN yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, yang pada akhirnya dapat mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Dengan memberikan contoh langsung, Gubernur Pramono Anung menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dan mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Jakarta yang lebih baik.