SPMB Jatim 2025: Perubahan Zonasi Menjadi Jalur Domisili dan Jadwal Pendaftaran

SPMB Jatim 2025: Transformasi Zonasi Menjadi Jalur Domisili

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. Sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini memperkenalkan jalur domisili sebagai pengganti jalur zonasi yang sebelumnya digunakan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

SPMB 2025 sendiri terdiri dari beberapa jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi

Jalur domisili menjadi salah satu fokus utama perubahan ini. Di Jawa Timur, pendaftaran jalur domisili akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2025 secara online. Tahap ini terbilang singkat, hanya berlangsung selama dua hari.

Kuota Jalur Domisili

Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 35% dari total daya tampung sekolah. Kuota ini dibagi menjadi dua subjalur:

  • Jalur Domisili Reguler: 20%
  • Jalur Domisili Sebaran: 15%

Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili adalah 10% dari daya tampung sekolah.

Aturan Lengkap Jalur Domisili

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon siswa SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon siswa SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon. Berikut adalah rincian aturan jalur domisili:

  1. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen).
  2. Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  3. Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  4. Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
  5. Jika kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA.
  6. Calon siswa SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
  7. Calon siswa SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  8. Dalam hal calon siswa yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan siswa dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Kemampuan akademik
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    • Usia
  9. Kemampuan akademik merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  10. Jika kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon siswa yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain.
  11. Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK.
  12. Jika kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.

Jadwal Lengkap Jalur Domisili SMA/SMK SPMB 2025 Jatim

  • Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025
  • Penutupan: 27 Juni 2025
  • Pengumuman: 28 Juni 2025
  • Cetak Bukti Penerimaan: 28 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 28 Juni dan 30 Juni 2025
  • Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
  • Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025

Ketentuan Umum SPMB 2025 Jatim

Beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan dalam SPMB 2025 antara lain:

  • Usia calon siswa SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat.
  • Merupakan lulusan SMP/MTs tahun 2025 atau sebelumnya.
  • Wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Ketentuan terkait perubahan data KK dan penggantian KK dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam kondisi tertentu.
  • Persyaratan khusus bagi calon siswa dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial dan penyandang disabilitas.
  • Ketentuan bagi calon siswa WNA dan yang berasal dari sekolah di luar negeri.
  • Persyaratan terkait tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tato, dan tindik.
  • Persyaratan tambahan khusus yang mungkin ditetapkan oleh SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu.
  • Kewajiban menyerahkan hasil tes kesehatan bagi calon siswa SMK yang memilih konsentrasi keahlian dengan persyaratan khusus.
  • Tidak diperbolehkan menambah daya tampung Satuan Pendidikan pada pembentukan kelas industri.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Jawa Timur dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mengakomodasi keberagaman kondisi siswa.