NTT Catat Peningkatan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pelaku Didominasi Orang Dekat

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus kekerasan dibandingkan tahun sebelumnya, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pemerintah dan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, Ruth D Laiskodat, mengungkapkan bahwa sejak awal Januari hingga 9 Mei 2025, tercatat sebanyak 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah ini mengindikasikan rata-rata 47 kasus terjadi setiap bulan, sebuah angka yang mengkhawatirkan. Perbandingan dengan periode yang sama tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang cukup tajam, di mana hanya tercatat 144 kasus.

Ironisnya, pelaku kekerasan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, aparatur sipil negara (ASN), pekerja informal seperti tukang ojek, tenaga pendidik seperti guru, tenaga kontrak, anggota kepolisian, nelayan, hingga sopir. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak mengenal status sosial atau pekerjaan, dan dapat terjadi di lingkungan mana pun.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan situasi ini sebagai kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah provinsi berupaya keras menangani kasus-kasus ini secara serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap individu, keluarga, dan citra daerah.

Jenis kekerasan yang dilaporkan beragam, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, trafficking, dan penelantaran. Data lain yang mencemaskan adalah lebih dari 70 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan kasus yang didominasi oleh pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Upaya pencegahan terus digencarkan melalui kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong tindakan nyata untuk menghentikan siklus kekerasan. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga keagamaan, untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan.

Berikut jenis kekerasan yang terjadi:

  • Kekerasan Fisik
  • Kekerasan Psikis
  • Kekerasan Seksual
  • Trafficking
  • Penelantaran

Dengan langkah-langkah yang komprehensif, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT dapat ditekan dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang optimal.