Polisi Ringkus Juru Parkir Liar di Cempaka Putih: Gunakan Atribut Dishub Palsu untuk Pungli

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim dan Narkoba Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil mengamankan sejumlah juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada Selasa (13/5/2025). Operasi ini menyasar praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum karena terbukti melakukan penipuan dengan menyamar sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Para pelaku menggunakan atribut palsu seperti rompi dan seragam berlogo Dishub untuk meyakinkan para pengguna jasa parkir.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku penipuan ini adalah hingga empat tahun penjara. Identitas keempat tersangka yang ditahan adalah So (46), MH (34), Su (60), dan Id (24). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua rompi bertuliskan Dishub
  • Satu baju berlogo Dishub
  • Sejumlah karcis parkir palsu
  • Uang tunai sebesar Rp 238.000 yang diduga hasil pungli.

Sementara itu, tiga juru parkir lainnya, yaitu Ef (58), DA (38), dan S (58), tidak ditahan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana. Ketiganya diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat dengan memberantas segala bentuk praktik pungli, terutama yang dilakukan oleh juru parkir liar yang mengatasnamakan petugas resmi. Ia memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini.

Polsek Cempaka Putih memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menindak segala bentuk kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Pusat.