Juru Parkir Ilegal di Cempaka Putih Terjerat Hukum Akibat Atribut Dishub Palsu

Aparat kepolisian Sektor Cempaka Putih berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan praktik juru parkir (jukir) ilegal dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Keempat pelaku, yang diketahui berinisial So (46), MH (34), Su (60), dan Id (24), diduga kuat melakukan penipuan dengan menggunakan atribut palsu yang menyerupai seragam dan karcis resmi Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya adalah untuk meyakinkan masyarakat agar membayar biaya parkir kepada mereka.

Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, tindakan para pelaku ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku antara lain dua rompi bertuliskan Dishub, satu baju berlogo Dishub, sejumlah karcis parkir palsu, serta uang tunai sebesar Rp 238.000 yang diduga hasil dari praktik pungutan liar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menindak para jukir liar yang meresahkan masyarakat. Operasi ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas Dishub.

Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni Ef (58), DA (38), dan S (58), tidak ditahan karena polisi tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat mereka. Namun, ketiga orang tersebut tetap diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan praktik serupa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar yang berkedok petugas resmi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar.

Polsek Cempaka Putih menyatakan akan terus menggelar operasi serupa secara rutin sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Pusat.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Dua rompi bertuliskan Dishub
  • Satu baju berlogo Dishub
  • Sejumlah karcis parkir palsu
  • Uang tunai sebesar Rp 238.000

Penindakan tegas terhadap para pelaku jukir liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas resmi tanpa menunjukkan identitas yang jelas.