Pengusaha Soroti Kesenjangan Lapangan Kerja dan Dampaknya pada Ketenagakerjaan di Indonesia

Kesenjangan antara ketersediaan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja di Indonesia menjadi sorotan utama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk batasan usia pelamar, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pengupahan, dinilai berakar dari kondisi ini.

Apindo menekankan perlunya penciptaan lapangan kerja baru secara masif untuk mengatasi masalah tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa pembatasan usia yang diterapkan perusahaan merupakan konsekuensi dari membeludaknya pelamar kerja. Dalam situasi di mana jumlah pelamar jauh melebihi lowongan yang tersedia, perusahaan terpaksa menggunakan batasan usia sebagai salah satu kriteria penyaringan.

"Untuk posisi tertentu yang menuntut kondisi fisik prima dan ketangkasan, pembatasan usia mungkin relevan. Namun, seringkali lowongan yang tersedia hanya 10, sementara pelamarnya mencapai 1.000. Melakukan tes terhadap seluruh pelamar tentu membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, perusahaan menetapkan batasan usia sebagai mekanisme penyaringan awal," ujar Bob Azam.

Selain penciptaan lapangan kerja, Apindo juga menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan ( reskilling ) bagi para pekerja. Banyak pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di bidang yang sama namun belum mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Padahal, peningkatan keterampilan dapat membuka peluang untuk mendapatkan upah dan posisi yang lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan.

"Pemerintah perlu berperan aktif dalam program reskilling , menyediakan dana agar para pekerja dapat memperoleh keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan industri saat ini, sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan," imbuhnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menambahkan bahwa tingginya jumlah pekerja juga memengaruhi tingkat upah. Pada era 1990-an, pekerja umumnya menerima upah di atas upah minimum karena permintaan tenaga kerja tinggi. Namun, saat ini, persaingan ketat membuat pekerja bersedia menerima upah yang lebih rendah, bahkan rela mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pekerjaan.

"Saat ini, tidak jarang kita temui kasus di mana pencari kerja memberikan 'amplop' melalui petugas keamanan atau perangkat desa dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Ini menegaskan bahwa fokus utama kita adalah penciptaan lapangan kerja," tegas Jemmy Kartiwa.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, juga menyoroti tren PHK yang terus meningkat. Lapangan kerja yang ada tidak sebanding dengan jumlah pekerja yang terkena PHK. Data menunjukkan bahwa dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025, tercatat 73.992 pekerja mengalami PHK.

"Meskipun ada lapangan kerja baru yang tercipta dari investasi yang masuk, jumlahnya belum memadai untuk menampung seluruh pencari kerja. Peningkatan angka PHK sangat signifikan dan diperkirakan akan terus berlanjut," kata Shinta Widjaja Kamdani.

Untuk mengatasi masalah ini, Apindo memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta hingga 4 juta lapangan kerja baru setiap tahunnya.