Satpol PP Lumajang Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim di Alun-alun
Polemik dugaan pengeroyokan seorang pedagang es krim oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Misrat (50), seorang warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, melaporkan kejadian yang ia klaim terjadi di Alun-alun Lumajang pada Minggu (11/5/2025). Ia menuduh lima petugas Satpol PP melakukan pengeroyokan saat dirinya sedang berjualan. Akibatnya, Misrat mengalami luka memar di wajah, sobek di pipi kiri, dan mata kiri yang memerah.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya tindakan pengeroyokan dan menjelaskan bahwa luka yang dialami Misrat disebabkan oleh insiden tidak sengaja. Menurut Chaidir, saat petugas hendak menggeser dagangan Misrat, terjadi kontak fisik yang tidak disengaja antara handy talkie (HT) yang dibawa petugas dengan wajah pedagang tersebut.
"Jadi, saat itu rekan-rekan kami bermaksud untuk menertibkan lokasi karena ada kegiatan pemberangkatan jemaah haji. Ketika hendak menggeser tempat berjualan yang bersangkutan, terjadi kesalahpahaman. Kebetulan salah satu petugas membawa HT dan tidak sengaja menyenggol. Hal ini kemudian disalahartikan sebagai pengeroyokan," jelas Chaidir.
Chaidir juga mempertanyakan klaim pengeroyokan tersebut, dengan alasan bahwa jika memang terjadi tindakan kekerasan yang disengaja, seharusnya ada banyak saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Mengingat Alun-alun Lumajang saat itu dipenuhi oleh warga yang hendak menyaksikan pemberangkatan jemaah haji, seharusnya ada bukti berupa foto atau video yang beredar jika memang terjadi pengeroyokan.
Lebih lanjut, Chaidir mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan yang melarang aktivitas jual beli di area alun-alun pada hari tersebut, mengingat adanya agenda pemberangkatan calon jemaah haji. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran acara. Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh sejumlah pedagang, termasuk Misrat.
"Kami sudah memberikan peringatan berulang kali bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas jual beli di area tersebut pada hari itu. Surat imbauan juga sudah dikeluarkan. Kami sudah berupaya mengingatkan secara persuasif, namun dari pihak pedagang justru tidak terima saat teman-teman kami melakukan penertiban," imbuhnya.
Saat ini, kasus dugaan insiden antara petugas Satpol PP dan pedagang es krim ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lumajang. Pihak kepolisian akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang sesuai.