Jawa Barat Pelopor Implementasi PP Tunas: Larangan Penggunaan Gadget di Sekolah Jadi Langkah Awal

markdown Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke SMAN 2 Purwakarta menandai babak baru dalam perlindungan anak di era digital. Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, ini menjadi simbol komitmen Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang secara konkret mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Meutya Hafid dalam sambutannya menekankan urgensi kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai ancaman digital yang mengintai anak-anak. Ia menyoroti data yang menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai dampak negatif dunia maya.

"Kita tahu 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mereka rentan menjadi korban bullying, pornografi, kekerasan digital, hingga judi online," ungkap Meutya, seraya menekankan perlunya langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi generasi muda dari bahaya tersebut.

Salah satu langkah konkret yang diapresiasi oleh Menteri Kominfo adalah penerbitan surat edaran oleh Gubernur Jawa Barat yang melarang penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar simbol, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari pengaruh buruk teknologi.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Jawa Barat. Ini bukan hanya simbolis, tapi sudah ada aturan turunan seperti larangan HP di sekolah," kata Meutya.

PP Tunas, selain menyasar pengguna internet, juga mewajibkan platform digital untuk meningkatkan standar teknologi mereka. Platform-platform tersebut dituntut untuk memiliki kemampuan mendeteksi usia pengguna dan mencegah anak-anak di bawah umur mengakses konten yang tidak pantas.

"Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak," tegasnya.

Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dianggap sebagai solusi yang menjanjikan untuk membantu platform dalam mendeteksi akun-akun palsu, terutama yang berkaitan dengan usia pengguna. Jika platform terbukti lalai dan tetap membiarkan anak-anak mengakses konten dewasa atau berbahaya, pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran administratif, denda, hingga penutupan platform.

"Kalau terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka, bisa dikenakan denda, dan kalau berulang ya ditutup," ujar Meutya.

Walaupun PP Tunas memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk implementasi penuh, pemerintah pusat berharap agar prosesnya dapat dipercepat. Kunci keberhasilan terletak pada kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah. Meutya optimis bahwa dengan kepala daerah yang proaktif seperti di Jawa Barat, implementasi PP Tunas dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

"Kalau kepala daerah aktif seperti di Jawa Barat, Insya Allah kita bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah kombinasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi," tegasnya.

Sebagai informasi, PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Diterbitkannya PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Implementasi PP Tunas di Jawa Barat diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, platform digital, dan masyarakat, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di era digital ini.