Ayah dan Anak Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Pedagang Pasar Ikan di Bandar Lampung

Aparat kepolisian Bandar Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerasan yang meresahkan para pedagang di Pasar Gudang Lelang. Ironisnya, kedua pelaku tersebut adalah ayah dan anak.

Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial S (50 tahun) dan D (30 tahun), merupakan warga Kecamatan Bumi Waras. Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa (13/5/2025) siang, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pedagang yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka.

Modus operandi kedua pelaku adalah melakukan pungutan liar (pungli) dengan kedok retribusi. Mereka memaksa para pedagang di Pasar Gudang Lelang untuk membayar sejumlah uang setiap hari. Setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp 7.500 dengan dalih untuk biaya listrik dan kebersihan. Dari sekitar seratus kios yang ada di pasar tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan Rp 750.000 setiap hari, atau sekitar Rp 22 juta setiap bulannya.

Para pedagang mengaku terpaksa membayar karena diancam akan diputus aliran listrik dan kios mereka akan dikosongkan jika menolak. Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian membuat para pedagang tidak berani melawan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 488 ribu sebagai barang bukti. Kedua pelaku saat itu sedang melakukan pungutan liar terhadap beberapa pedagang.

Saat ini, ayah dan anak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini," tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihaknya berjanji akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.