Guru Honorer Sleman Cari Keadilan: Sertifikat Tanah Istri Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
Guru Honorer Sleman Mengadu Terkait Dugaan Mafia Tanah
Hedi Ludiman, seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang menimpa istrinya, Evi Fatimah. Hedi menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada Rabu, 14 Mei 2025, untuk menyampaikan secara langsung keluh kesahnya kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
"Saya datang untuk menyampaikan aspirasi sebagai warga Sleman. Kami berharap ada bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa istri saya, yang kami duga kuat merupakan praktik mafia tanah," ujar Hedi setelah pertemuannya dengan Bupati.
Menurut penuturan Hedi, permasalahan ini bermula ketika sertifikat tanah milik istrinya, Evi Fatimah, secara misterius digadaikan ke sebuah bank dan kemudian beralih nama kepemilikan hingga dua kali tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Hedi menjelaskan bahwa Bupati Sleman telah memberikan respons positif terhadap aduannya, menunjukkan empati dan berjanji untuk memberikan pendampingan dalam upaya mencari keadilan.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika Hedi dan Evi menyewakan sebidang tanah seluas 1.475 meter persegi kepada dua orang yang diidentifikasi sebagai SJ dan SH. Kedua penyewa tersebut berencana menggunakan tanah tersebut untuk menjalankan usaha konveksi, dengan biaya sewa sebesar Rp 25 juta yang disepakati akan dibayarkan secara bertahap.
Sebagai jaminan atas pembayaran sewa, SJ dan SH meminta sertifikat tanah milik Evi sebelum mereka menempati lahan tersebut. Namun, ironisnya, ketika Evi dibawa ke kantor notaris untuk menandatangani perjanjian sewa, ia tidak diberi kesempatan untuk membaca secara seksama isi dokumen yang ditandatanganinya. Akibatnya, sertifikat tanah yang seharusnya menjadi jaminan sewa justru disalahgunakan dan digadaikan ke bank tanpa sepengetahuan Evi dan Hedi. Lebih parah lagi, kepemilikan tanah tersebut kemudian beralih nama secara diam-diam.
Hedi kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Akibat laporan tersebut, SH berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan. Namun, satu pelaku lainnya, SJ, hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain melalui jalur hukum pidana, Hedi juga mencoba menempuh jalur perdata dengan menggugat SJ dan SH di Pengadilan Negeri Sleman. Sayangnya, gugatan perdata tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Pada tahun 2024, masalah semakin rumit ketika sertifikat tanah tersebut kembali beralih nama kepada pihak lain yang berinisial RZA, melalui proses lelang. Padahal, menurut Hedi, sertifikat tersebut seharusnya sudah diblokir untuk mencegah transaksi lebih lanjut. Kasus yang menimpa Hedi dan Evi ini menambah daftar panjang kasus dugaan mafia tanah yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Sleman.
Respons Bupati Sleman
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Hedi dan Evi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat dalam melakukan transaksi atau kerja sama dengan pihak lain, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti tanah. Bupati juga berjanji akan mendampingi Hedi dan Evi dalam upaya mereka untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut.
"Saya selaku pemerintah Kabupaten Sleman akan mendampingi beliau. Berjuang untuk memperoleh kembali haknya," tegas Bupati Harda Kiswaya.