Peradi Bersatu Serahkan Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Menjerat Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo terus bergulir di Polres Jakarta Selatan. Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, sebagai pelapor, telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, penyidik kepolisian memeriksa Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, selaku pelapor, dan seorang saksi pelapor bernama Wi Chandres. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan 14 hingga 18 pertanyaan diajukan kepada keduanya. Ade Darmawan, Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menyatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan saksi-saksi lain, termasuk seorang ahli yang identitasnya masih dirahasiakan.
Bukti yang Diserahkan
Peradi Bersatu menyerahkan total 16 barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- 10 tangkapan layar dan tautan yang berisi pernyataan tudingan terhadap terlapor di media sosial X (dahulu Twitter).
- Sembilan video yang berisi tudingan serupa terkait ijazah palsu.
- Pasal tambahan yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 26 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Ade Darmawan, semua barang bukti diterima oleh kepolisian dan tidak ada yang ditolak.
Pasal Tambahan dan Rencana Koordinasi dengan Jokowi
Dalam perkembangan kasus ini, Peradi Bersatu juga menambahkan pasal yang disangkakan kepada terlapor, yaitu Pasal 26 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal ini ditambahkan karena tiga dari lima terlapor diduga mengakses data pribadi tanpa izin.
Sebagai pelapor dalam kasus ini, Peradi Bersatu berencana untuk berkoordinasi langsung dengan Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan. Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa pihaknya akan berkunjung ke Solo untuk bertemu dengan Jokowi. Selain itu, komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi juga telah dibangun untuk mengatur waktu pertemuan.
Peradi Bersatu sendiri meyakini keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Keyakinan ini didasari oleh keberanian Jokowi untuk membawa ijazahnya ke Bareskrim Polri sebagai bukti dalam laporan terkait tuduhan ijazah palsu. Zevrijn Boy Kanu berpendapat bahwa tindakan tersebut menunjukkan keyakinan penuh Jokowi terhadap keaslian ijazahnya.
Lima Terlapor dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, Peradi Bersatu melaporkan lima orang, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, serta empat orang lain dengan inisial RS, T, ES, dan K. Mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Roy Suryo dkk. dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat dengan menuding ijazah Jokowi palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Selain laporan dari Peradi Bersatu, Joko Widodo sendiri juga telah melaporkan isu ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.