Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Proses Politik Jadi Kunci
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebagai angin segar bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Meskipun demikian, Menkumham menekankan bahwa pengesahan RUU ini tidak lepas dari proses politik yang harus dilalui.
Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan RUU Perampasan Aset segera disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Presiden sudah menyampaikan bahwa beliau mendukung penyelesaian undang-undang perampasan aset sesegera mungkin," ujarnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).
Menkumham menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan produk politik yang melibatkan berbagai pihak. Presiden Prabowo, menurutnya, telah menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik untuk memastikan dukungan terhadap RUU ini.
Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi terbaik untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Apakah RUU ini akan tetap menjadi usul inisiatif pemerintah atau justru diusulkan oleh DPR. "Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan. Kita akan lihat keputusan dalam penyusunan prolegnas mendatang. Apakah tetap menjadi inisiatif pemerintah atau justru menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat proses," jelas Supratman.
Untuk mempercepat proses tersebut, Supratman telah menginstruksikan Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dirjen PP memiliki tugas untuk mengurus program legislasi nasional (prolegnas) pemerintah.
"Ini adalah pilihan-pilihan yang akan kita pertimbangkan. Saya sudah meminta Direktur Jenderal Perundang-Undangan, yang bertanggung jawab mengurus prolegnas, untuk segera berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen," pungkas Supratman.
Berikut adalah poin-poin penting terkait RUU Perampasan Aset:
- Dukungan Presiden: Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Proses Politik: Pengesahan RUU ini bergantung pada proses politik dan komunikasi dengan pimpinan partai politik.
- Opsi Inisiatif: Pemerintah mempertimbangkan apakah RUU ini akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau diusulkan oleh DPR.
- Koordinasi dengan DPR: Dirjen PP Kemenkumham diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Baleg DPR.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang diperoleh secara ilegal. Dengan dukungan dari Presiden dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan.