Asuransi Program Makan Bergizi Gratis: Masih dalam Tahap Wacana dan Kajian Mendalam
Rencana pemberian asuransi bagi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap awal pembahasan dan belum ada kepastian. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa ide ini masih berupa wacana dan memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat koordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Dadan, konsep asuransi untuk program MBG masih tergolong baru di Indonesia, sehingga perlu pertimbangan matang sebelum diimplementasikan. BGN telah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjajaki kemungkinan pengembangan produk asuransi yang sesuai. Selain itu, dua asosiasi terkait, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), juga akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
Dadan menjelaskan bahwa mekanisme pemberian asuransi dan besaran premi yang akan dibayarkan belum dibahas secara rinci. Oleh karena itu, masih ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum rencana ini dapat direalisasikan. Ia juga menekankan bahwa persetujuan dari Presiden Prabowo menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan program asuransi ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, sempat menyampaikan bahwa korban keracunan akibat program MBG akan ditanggung oleh asuransi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus keracunan yang dialami ratusan pelajar di Bogor. Tigor menyebutkan bahwa BGN telah bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk menanggung biaya pengobatan para korban.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa asosiasi asuransi tengah menyusun proposal awal untuk melibatkan industri asuransi dalam program-program pemerintah, termasuk MBG. Asosiasi telah mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang mungkin timbul, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi dan konsumsi. Risiko-risiko tersebut meliputi keracunan bagi penerima MBG dan kecelakaan bagi penyelenggara program, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. OJK sedang berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyusun proposal dukungan industri asuransi terhadap program MBG, termasuk pembahasan mengenai besaran pertanggungan atau santunan dan premi yang harus dibayarkan.
Potensi Risiko yang Diidentifikasi:
- Risiko keracunan bagi para penerima MBG.
- Risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dengan demikian, inisiatif asuransi untuk program MBG masih dalam tahap eksplorasi. BGN dan OJK terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengkaji kelayakan dan mekanisme implementasi program asuransi ini. Kejelasan mengenai persetujuan presiden, mekanisme pemberian, dan besaran premi akan menjadi penentu utama dalam realisasi rencana ini.