Pemerintah Indonesia Cabut Status WNI Mantan Marinir yang Bergabung dengan Militer Rusia

Kementerian Hukum dan HAM RI telah secara resmi mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), setelah yang bersangkutan diketahui bergabung dengan militer Rusia. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yang mengatur bahwa WNI yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia, otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tindakan Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan militer asing tanpa mengantongi izin dari Presiden merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Hal ini mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan secara otomatis.

Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menyampaikan informasi mengenai pencabutan status WNI Satria Arta Kumbara. KBRI diharapkan dapat segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial TikTok. Akun @zstorm689 membagikan foto dan video yang menampilkan Satria Arta Kumbara dalam dua seragam berbeda: seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Unggahan tersebut mengindikasikan bahwa Satria Arta Kumbara, yang sebelumnya bertugas sebagai prajurit marinir Indonesia, kini aktif sebagai anggota militer Rusia dalam konflik di Ukraina.

Menanggapi hal tersebut, TNI AL telah mengkonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari jabatannya sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang dikeluarkan secara in absentia pada tanggal 6 April 2023. Satria Arta Kumbara dinyatakan telah melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak tanggal 13 Juni 2022. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan tambahan hukuman berupa pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa pemecatan Satria Arta Kumbara merupakan konsekuensi dari tindakan indisipliner dan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi disiplin dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.