Penyidikan SHGB Laut Sidoarjo: Menteri ATR/BPN Dukung Proses Hukum, Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan

Penyidikan SHGB Laut Sidoarjo: Menteri ATR/BPN Dukung Proses Hukum, Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah perairan Sidoarjo. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (9/3/2024).

"Proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas temuan SHGB di laut Sidoarjo sah dan patut dijalankan," tegas Menteri Nusron kepada awak media. Polda Jatim saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB tersebut. Kesulitan dalam memeriksa saksi menjadi kendala dalam proses investigasi ini. Sebanyak 14 saksi, termasuk perwakilan dari PT SIP dan PT SC, yang tercatat sebagai pemilik SHGB, sedang menjalani proses pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran hukum difokuskan pada surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan oleh kepala desa pada tahun 1996 sebagai dasar penerbitan tiga SHGB tersebut. Menteri Nusron secara tegas menekankan bahwa SHGB di perairan Sedati, Sidoarjo, tidak akan diperpanjang. Kementerian ATR/BPN telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan analisis atas dokumen terkait.

"Hasil peninjauan dan analisis menunjukkan bahwa SHGB tersebut memang terbit di atas lahan yang sebelumnya merupakan tambak, namun saat ini telah menjadi wilayah perairan," jelas Menteri Nusron. SHGB tersebut akan berakhir masa berlakunya pada Februari 2026. Luas area yang terdampak SHGB ini cukup signifikan, meliputi tiga titik koordinat dengan luas kurang lebih 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar, dengan total area sekitar 656 hektar di perairan Sidoarjo.

Temuan awal SHGB ini bermula dari penelitian akademisi Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy, yang mengakses data melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan data tersebut, terungkap bahwa SHGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996, tepatnya pada tanggal 2 Agustus, 15 Agustus, dan 26 Oktober. Dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki PT SIP, sementara PT SC memiliki lahan seluas 152,36 hektar. Semua SHGB ini diterbitkan pada era kepemimpinan Presiden Soeharto. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Perlu ditegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. Komitmen Kementerian ATR/BPN adalah untuk menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan aset tanah dan perairan sesuai aturan yang berlaku.