Kemenkumham Tunggu Tindakan Kemendagri Terkait Penertiban Ormas Bermasalah
Pemerintah Indonesia tengah berupaya menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban ormas-ormas tersebut.
Supratman menjelaskan bahwa pengawasan dan pembinaan ormas merupakan kewenangan Kemendagri. Kemenkumham akan bertindak setelah ada keputusan resmi dari pemerintah, termasuk rekomendasi dari Kemendagri. Hal ini diungkapkan Supratman saat ditemui di kantor Kemenkumham.
"Untuk pengawasan yang terkait ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Menurut Supratman, jika ditemukan ormas yang melakukan pelanggaran, Kemendagri dapat memberikan rekomendasi pembekuan izin operasional ormas tersebut. Rekomendasi ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, karena sesuai. Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," katanya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa Kemenkumham siap menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Kemendagri.
"Nanti di AHU yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.
Adapun, beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam penertiban ormas antara lain:
- Aktivitas yang melanggar hukum: Ormas yang terlibat dalam tindak pidana, seperti premanisme, kekerasan, atau penyebaran ujaran kebencian, akan ditindak tegas.
- Penyalahgunaan izin: Ormas yang menggunakan izin operasionalnya untuk kegiatan yang bertentangan dengan tujuan awal pendirian juga akan ditertibkan.
- Potensi konflik: Ormas yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum akan menjadi prioritas penertiban.
Pemerintah berharap penertiban ormas ini dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta memastikan bahwa ormas-ormas yang ada berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.