Pemkot Surakarta Beri Peringatan Keras: Izin Usaha Terancam Dicabut Jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan

Pemerintah Kota Surakarta mengambil langkah tegas dalam melindungi hak-hak pekerja. Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pencabutan izin usaha.

Pernyataan keras ini disampaikan setelah kunjungan mendadak Wali Kota ke sebuah toko elektronik di Solo, Jawa Tengah, yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah. Tindakan ini merupakan respon atas puluhan aduan yang diterima Pemkot melalui aplikasi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

"Jika masih ada pelaku usaha yang kedapatan menahan ijazah karyawan, izin usahanya akan kami cabut," ujar Respati dengan nada tegas.

Menurut Respati, hingga saat ini, pihaknya telah menerima sedikitnya 26 laporan terkait praktik penahanan ijazah. Menindaklanjuti aduan tersebut, Wali Kota langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Pagi ini saya langsung rapat dengan Kepala Disnaker untuk segera mengirimkan surat undangan klarifikasi," jelasnya.

Respati menekankan pentingnya mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan terkait alasan di balik praktik penahanan ijazah ini. Ia membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

"Saya ingin mendengar klarifikasi dari perusahaan, mengapa mereka melakukan hal itu. Ini adalah imbauan. Saya tidak akan langsung menghakimi. Intinya, saya ingin mengundang dan mendengarkan langsung dari pengusaha, mengapa harus ada penahanan ijazah," tegasnya.

Selain mengundang perwakilan perusahaan, Pemkot juga berencana untuk memanggil para pelapor guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif mengenai kasus penahanan ijazah yang mereka alami. Hal ini dilakukan untuk memastikan ijazah milik karyawan dapat segera dikembalikan.

"Para pelapor pasti akan kami undang, karena ijazah mereka harus dikembalikan. Jadi, mereka harus diundang," imbuh Respati.

Langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Surakarta ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kota Surakarta.

Daftar tindakan Pemkot Surakarta terkait penahanan ijazah:

  • Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti menahan ijazah.
  • Pengiriman surat undangan klarifikasi kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
  • Pengumpulan informasi dari para pelapor mengenai kasus penahanan ijazah.
  • Mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan terkait alasan penahanan ijazah.