Universitas Gadjah Mada Bersiap Hadapi Gugatan Keabsahan Ijazah Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman
UGM Siap Layani Gugatan Keabsahan Ijazah Presiden Jokowi
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang pengamat sosial dan advokat asal Makassar, Ir. Komardin, terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini akan memasuki babak baru dengan sidang perdana yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini diajukan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Ir. Komardin tidak hanya menargetkan Rektor UGM, tetapi juga sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi, Ir. Kasmojo.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihak universitas telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Sleman dan tengah mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut. "Tentu itu hak setiap orang mengajukan gugatan. Kami sudah memperoleh rilisnya dari pengadilan untuk tanggal 22 Mei 2025, hari Kamis besok," ungkap Veri.
UGM berkomitmen untuk merespons gugatan ini secara formal melalui jalur hukum di persidangan. Mereka akan menyusun jawaban hukum yang komprehensif dan menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk membela diri.
"Tentu kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan kami kami persiapkan, termasuk bukti-bukti pendukung. Kami akan memberikan jawaban terkait dengan apa yang mereka gugatkan," imbuhnya.
Gugatan yang diajukan oleh Komardin ini berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah Presiden Jokowi selama masa studinya di Fakultas Kehutanan UGM. Gugatan ini menyeret sejumlah pejabat universitas dalam satu perkara, yang menarik perhatian publik. Humas PN Sleman, Cahyono, telah mengonfirmasi bahwa perkara ini telah terdaftar secara resmi dan siap untuk disidangkan.
Berikut daftar pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor I UGM
- Wakil Rektor II UGM
- Wakil Rektor III UGM
- Wakil Rektor IV UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmojo (Dosen Pembimbing Skripsi Presiden Jokowi)
Persiapan UGM dalam menghadapi gugatan ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi isu keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Proses persidangan di PN Sleman diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak yang berseteru.
Universitas Gadjah Mada menyatakan diri siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan membuktikan bahwa proses pengesahan ijazah Presiden Jokowi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.