Upaya Percepatan RUU Perampasan Aset: Menkumham Dorong Koordinasi Intensif dengan DPR
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini menyusul dukungan penuh dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terhadap pengesahan RUU yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.
Menkumham mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang dapat secara efektif memulihkan aset-aset hasil tindak pidana.
"Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik," ujar Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan, Menteri Sekretaris Negara juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden telah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik.
Status RUU Perampasan Aset, apakah akan menjadi inisiatif pemerintah atau DPR, masih dalam pembahasan. Namun, Kemenkumham menegaskan dukungannya agar RUU ini segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. "Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR. Jadi ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat," terangnya.
Guna mempercepat proses tersebut, Menkumham telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi intensif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuannya adalah memastikan RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan.
"Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen," tegas Supratman.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.