Mantan Anggota DPRD Sukabumi Lolos dari Penjara Berkat Keadilan Restoratif dalam Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024, Jona Arizona, akhirnya menemui titik terang. Jona Arizona sebelumnya didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Jona Arizona telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Kota Sukabumi, pada Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukabumi, Jona Arizona didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Kasus ini bermula ketika Jona Arizona menjalin kedekatan dengan korban, Rudolf, dan meminjam sejumlah uang dengan dalih untuk membiayai proyek pembangunan kaus kaki di Bandung serta Delivery Order (DO) Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Lingkar Selatan.
Dalam aksinya, Jona Arizona menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korban sebagai imbalan atas pinjaman tersebut. Tergiur dengan tawaran tersebut, Rudolf kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Jona Arizona, dengan total mencapai Rp 1,2 miliar dalam kurun waktu antara 5 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020.
Jona Arizona meyakinkan Rudolf bahwa seluruh uang yang diserahkan dapat dicairkan dalam waktu satu bulan setelah penyerahan kuitansi dan cek. Namun, menjelang waktu pencairan cek, Jona Arizona selalu menghubungi Rudolf dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan terlebih dahulu olehnya. Merasa dirugikan dan curiga telah menjadi korban penipuan, Rudolf akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dalam proses persidangan yang digelar pada Senin (28/4/2025), Jona Arizona berupaya memulihkan kerugian korban dengan menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta, yang diterima langsung oleh Rudolf. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Syahbana A Harahap, tetap menuntut Jona Arizona dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jona Arizona dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi tuntutan JPU dalam laman SIPP Kejari Sukabumi.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (7/5/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok, bersama Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga, memutuskan bahwa Jona Arizona mendapatkan pidana bersyarat Restorative Justice. Dengan demikian, Jona Arizona terhindar dari hukuman penjara dan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban dan perdamaian antara kedua belah pihak. Keputusan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.