Ombudsman Soroti Dugaan Praktik Percaloan Yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti potensi praktik percaloan yang melibatkan yayasan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan. Sorotan ini muncul dalam pertemuan antara Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, yang membahas pengawasan terhadap program strategis tersebut.

Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa keluhan terkait program MBG telah diterima Ombudsman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Yeka menyebutkan bahwa pada periode Januari hingga April, sejumlah persoalan muncul di lapangan karena anggaran yang belum memadai.

Dugaan Percaloan Yayasan

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius Ombudsman adalah indikasi adanya 'calo yayasan' yang berusaha memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi. Yeka menggambarkan situasi ini dengan istilah "bergentayanganlah calo-calo yayasan".

Menanggapi temuan ini, BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempermudah proses pendirian yayasan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam penyediaan dapur program MBG. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi celah bagi praktik percaloan dan memastikan program dijalankan oleh pihak-pihak yang benar-benar berkomitmen.

Target dan Anggaran

Pemerintah menargetkan pembentukan 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 ribu SPPG akan dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya akan dibangun melalui kerjasama dengan mitra. Ombudsman sebelumnya menemukan adanya keterlambatan pembayaran, namun masalah ini diklaim telah diselesaikan. Mulai bulan Mei, anggaran untuk program MBG akan disalurkan melalui sistem uang muka, yang diharapkan dapat mencegah masalah serupa di masa mendatang. "Jadi biaya untuk 10 hari ke depan itu sudah di transfer dari awal. Dan nanti 5 hari berikutnya SPPG mengajukan anggaran untuk 10 hari berikutnya," ujar Yeka.

Kualitas Makanan dan Pengawasan

Selain masalah anggaran, Ombudsman juga menyoroti isu terkait kualitas makanan dalam program MBG. Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman mendorong penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat oleh seluruh satuan pelayanan dapur di daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah masalah kualitas makanan, seperti keracunan, yang dapat membahayakan penerima manfaat.

Ombudsman berencana untuk fokus pada pengawasan terhadap yayasan yang terlibat dalam program MBG. Pengawasan ini akan mencakup pemantauan terhadap pelaksanaan SOP dan kesesuaian menu makanan dengan standar yang ditetapkan. Uji petik akan dilakukan di 34 provinsi untuk memastikan program berjalan sesuai dengan ketentuan.

Harapan dan Tindak Lanjut

Yeka berharap praktik percaloan yayasan dalam program MBG dapat segera dihilangkan. Ia meyakini bahwa ruang gerak bagi para calo akan semakin terbatas dalam beberapa bulan mendatang. Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hidayana, menekankan pentingnya pengawasan harian di lapangan, terutama terkait penggunaan anggaran dan kualitas makanan. Ia berharap Ombudsman dapat lebih intensif terlibat dalam pengawasan SPPG yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan.

Dadan juga menambahkan, pengawasan yang intens dari Ombudsman akan meningkatkan kualitas program MBG dan memberikan manfaat yang besar bagi target penerima manfaat. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia Indonesia masa depan yang berkualitas.

Ombudsman akan terus memantau dan mengevaluasi program MBG untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan program. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan dan memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.