Menteri UMKM Terisak dalam Sidang Kasus UMKM Banjar, Soroti Proses Hukum yang Menjerat Pelaku Usaha Kecil
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tunjukkan Empati Mendalam di Sidang Kasus UMKM Banjar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menunjukkan reaksi emosional yang kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Kehadirannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasus yang menimpa Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang didakwa terkait masalah kemasan produk tanpa label kedaluwarsa, menjadi sorotan.
Momen mengharukan terjadi ketika Menteri Maman diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan kesedihannya atas proses hukum yang harus dijalani oleh Firli. Beberapa kali, Maman terlihat menyeka air mata dengan tisu yang telah disiapkannya.
Kritik Terhadap Proses Hukum dan Harapan untuk Mediasi
Dalam tanggapannya, Menteri Maman menyampaikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan UMKM seharusnya tidak langsung berujung pada proses peradilan. Ia menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil. Menurutnya, mediasi dapat memberikan solusi yang lebih konstruktif dan memungkinkan UMKM untuk terus menjalankan usahanya tanpa harus terbebani oleh proses hukum yang panjang dan melelahkan.
"Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tak seharusnya sampai ke pengadilan," ujar Maman dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri Banjarbaru didasari oleh semangat untuk mendukung UMKM dan bukan untuk menyalahkan pihak manapun yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Harapan Pemilik Toko Mama Khas Banjar
Sebelumnya, Ani, istri Firli Norachim, mengungkapkan harapannya agar kehadiran Menteri Maman sebagai amicus curiae dapat membuka mata hakim dan memberikan pertimbangan yang lebih adil dalam memutus perkara suaminya. Ia berharap agar suaminya dapat dibebaskan dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan usaha Toko Mama Khas Banjar.
"Harapan saya semoga hadirnya menteri bisa membuka mata hakim atau hakim memakai hati nuraninya memvonis suami saya bebas," kata Ani. Ia juga menambahkan bahwa jika suaminya dibebaskan, mereka bertekad untuk terus mengembangkan usaha mereka dengan bimbingan dan dukungan dari pemerintah.
Peran Amicus Curiae dalam Sistem Hukum
Perlu diketahui bahwa amicus curiae merupakan pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa hukum, namun memiliki kepedulian terhadap kasus tersebut. Mereka memberikan opini atau wawasan hukum yang relevan untuk membantu pengadilan dalam memahami persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Pendapat yang disampaikan oleh amicus curiae bersifat netral dan bertujuan untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu hakim dalam mengambil keputusan yang tepat.
Sidang kasus Toko Mama Khas Banjar masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.