Pemerintah Beri Waktu Dua Tahun Bagi Platform Digital Terapkan PP Tunas: Perlindungan Anak di Ranah Siber Jadi Prioritas
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada berbagai platform media sosial untuk sepenuhnya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini usai melakukan kunjungan kerja di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi PP Tunas tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga menuntut platform digital untuk meningkatkan standar teknologi mereka. Platform-platform tersebut diharapkan mampu mendeteksi usia pengguna secara akurat dan mencegah anak-anak di bawah umur mengakses konten yang tidak pantas. Mengingat besarnya pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun, platform digital memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membersihkan konten dan akun yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Teknologi kecerdasan buatan (AI) diharapkan memainkan peran kunci dalam implementasi PP Tunas. AI dinilai mampu mendeteksi akun-akun yang menggunakan data palsu, terutama terkait usia pengguna. Platform digital diharapkan dapat memanfaatkan AI untuk mengidentifikasi anak-anak yang mencoba masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu atau data usia yang tidak benar.
Dalam masa transisi dua tahun ini, pemerintah akan memberikan sanksi kepada platform yang terbukti lalai dalam melindungi anak-anak. Sanksi dapat berupa teguran administratif, denda, hingga penutupan platform jika pelanggaran terus berulang. Pemerintah menekankan bahwa pembiaran anak di bawah umur mengakses platform tanpa izin atau pengawasan wali adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas.
Meski diberikan waktu dua tahun, pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan lebih cepat. Kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan. Meutya Hafid mencontohkan, dengan dukungan aktif dari kepala daerah seperti di Jawa Barat, implementasi dapat dipercepat. Kombinasi antara regulasi yang jelas, edukasi yang efektif, dan pemanfaatan teknologi yang tepat menjadi strategi utama.
PP Tunas sendiri telah diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Penerbitan PP ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital, memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara aman dan sehat di dunia maya.
Poin-poin penting dalam PP Tunas:
- Deteksi Usia: Platform wajib memiliki sistem untuk mendeteksi usia pengguna secara akurat.
- Pencegahan Akses: Mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai.
- Pengawasan Akun: Memantau dan membersihkan akun yang berpotensi membahayakan anak-anak.
- Pemanfaatan AI: Memanfaatkan teknologi AI untuk mendeteksi data palsu dan aktivitas mencurigakan.
- Sanksi Tegas: Menerapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
- Kolaborasi Pusat dan Daerah: Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi.
- Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di dunia digital.
Pemerintah berharap, dengan implementasi PP Tunas, ekosistem digital di Indonesia akan menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi secara positif.