Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY 2025: Panduan Jalur Domisili untuk SMA/SMK
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dibuka. Calon peserta didik dapat mulai melakukan verifikasi data diri pada tanggal 26 Mei 2025, sementara proses pendaftaran akan dimulai pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, PPDB SMA/SMK di DIY akan membuka empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili sendiri memiliki kuota sebesar 30% dari total daya tampung masing-masing satuan pendidikan. Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai ketentuan jalur domisili dalam PPDB SMA/SMK DIY tahun 2025.
Persyaratan Jalur Domisili PPDB SMA/SMK DIY 2025
- Calon peserta didik SMA diperbolehkan memilih maksimal tiga sekolah.
- Calon peserta didik SMK diperbolehkan memilih maksimal tiga pilihan konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah yang sama maupun berbeda.
- Calon peserta didik yang memiliki prestasi akan mendapatkan penghargaan berupa penambahan nilai pada total nilai gabungan.
- Calon peserta didik yang mendaftar pada konsentrasi keahlian tertentu yang memerlukan persyaratan khusus, seperti surat keterangan bebas buta warna, wajib mengunggah dokumen tersebut saat proses pembuatan akun.
- Calon peserta didik yang hanya memilih satu konsentrasi/sekolah masih diperbolehkan mengubah pilihan selama masa pendaftaran masih dibuka.
Ketentuan Domisili dalam PPDB SMA/SMK DIY 2025
- Domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
- Nama orang tua/wali calon peserta didik harus sesuai dengan yang tercantum di rapor/ijazah, akta kelahiran, dan akta perwalian.
- Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
- Dalam hal calon peserta didik tidak terdaftar dalam satu KK yang terbit sebelum 30 Juni 2024, maka KK calon peserta didik dapat digunakan jika:
- Orang tua calon peserta didik meninggal dunia, dibuktikan dengan status almarhum/almarhumah pada kolom orang tua calon peserta didik di KK atau surat keterangan kematian.
- Orang tua calon peserta didik bercerai, dibuktikan dengan akta perceraian.
- Calon peserta didik masuk sebagai anggota keluarga dalam KK saudara kandung, dibuktikan dengan nama orang tua calon peserta didik sama dengan nama orang tua Kepala Keluarga.
- Calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu dapat menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, dengan masa berlaku maksimal satu tahun sebelumnya.
- Kondisi tertentu yang dimaksud adalah bencana alam atau bencana sosial.
Penentuan Rayon Jalur Domisili DIY 2025
Pada jenjang SMA, terdapat empat jenis rayon:
- Rayon 1: Ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan ke tiga SMAN terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang memiliki kerjasama.
- Rayon 2: Ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan ke tiga SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1.
- Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan rayon 2 SMAN yang bersangkutan.
- Rayon 4: Kelurahan di luar DIY, kecuali kelurahan di perbatasan Jawa Tengah yang memiliki kerjasama.
Pada jenjang SMK, terdapat dua jenis rayon:
- Rayon 1: Kelurahan di dalam DIY, kecuali kelurahan di perbatasan Jawa Tengah yang memiliki kerjasama.
- Rayon 2: Kelurahan di luar DIY, kecuali kelurahan di perbatasan Jawa Tengah yang memiliki kerjasama.
Prioritas Seleksi Jalur Domisili DIY 2025
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan prioritas berikut:
- Domisili berdasarkan rayon.
- Nilai gabungan.
- Pilihan satuan pendidikan/konsentrasi keahlian.
- Waktu pendaftaran (pendaftar lebih awal akan diprioritaskan).
Jadwal Penting PPDB Jalur Domisili SMA/SMK DIY 2025
- Pengecekan data: 26 Mei - 5 Juni 2025
- Pengecekan nilai rapor: 26 Mei - 5 Juni 2025
- Unggah sertifikat prestasi: 10 - 13 Juni 2025
- Pengajuan akun PPDB: 18 - 23 Juni 2025
- Pendaftaran: 30 Juni 2025 (mulai pukul 08.00 WIB) - 1 Juli 2025 (hingga pukul 16.00 WIB)
- Perubahan pilihan konsentrasi/sekolah: 1 Juli 2025