Gugatan Ijazah Jokowi Seret Dosen dan Pejabat UGM ke Pengadilan: Saksi Ahli Angkat Bicara

Pengadilan Negeri Sleman tengah menangani gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret sejumlah nama dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain Rektor UGM, beberapa wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan fakultas, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo, turut menjadi pihak tergugat.

Kasmudjo, saat ditemui di kediamannya di Sleman, mengaku terkejut dan belum siap menghadapi proses hukum tersebut. "Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah," ujarnya kepada wartawan.

Menyikapi hal ini, Kasmudjo telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarto. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan proses persidangan kepada fakultas. "Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," jelasnya.

Gugatan ini teregistrasi di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Ir. Komardin tercatat sebagai penggugat dalam kasus ini.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, mengkonfirmasi adanya gugatan terkait ijazah Jokowi tersebut. "Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajarinya. "Salinannya sudah kami terima tetapi masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait perbuatan melawan hukum. Secara rinci belum tapi poin utamanya karena perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi.

UGM sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini. Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa UGM siap membuka bukti-bukti terkait keaslian ijazah Jokowi di persidangan. Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Mei 2025.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ujar Veri.

Menjelang sidang, UGM tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan posisi mereka. Meskipun tidak merinci, Veri menegaskan bahwa UGM memiliki bukti autentik terkait status Joko Widodo sebagai alumni UGM.

"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," jelasnya.

Berikut adalah daftar pihak tergugat dalam perkara ini:

  • Rektor Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
  • Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  • Ir. Kasmojo