Eks Marinir Diduga Gabung Militer Rusia, Kemenkumham: Status WNI Bisa Gugur
Eks Marinir Diduga Gabung Militer Rusia, Kemenkumham: Status WNI Bisa Gugur
Jakarta - Heboh di media sosial terkait seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang terlihat mengenakan seragam militer Rusia. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara mengenai status kewarganegaraan Satria. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa jika Satria benar bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden, status Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersangkutan dapat hilang.
"Peraturan perundang-undangan kita jelas mengatur bahwa untuk terlibat aktif dalam militer negara lain, diperlukan izin dari Presiden. Jika izin tersebut tidak ada, maka secara otomatis status kewarganegaraannya akan gugur," tegas Yasonna di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Yasonna, ketentuan mengenai hilangnya status WNI ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemenkumham, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk mengklarifikasi status dan keberadaan Satria.
"Kami akan berkoordinasi dengan KBRI di Moskow untuk memastikan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan. Jika benar ia bergabung dengan militer Rusia tanpa izin, maka sesuai undang-undang, status WNI-nya otomatis hilang," imbuhnya.
Riwayat Dinas dan Desersi
Satria Arta Kumbara, diketahui sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dengan pangkat Sersan Dua (Serda). Keberadaannya menjadi sorotan setelah video yang beredar di TikTok menunjukkan dirinya mengenakan seragam militer Rusia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengonfirmasi bahwa pria dalam video tersebut adalah benar Satria Arta Kumbara, mantan anggota Itkormar.
Namun, Kadispenal menjelaskan bahwa Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia meninggalkan tugasnya di Itkormar tanpa izin dan tidak pernah kembali bertugas. Akibat tindakannya, Satria telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL, viral karena diduga bergabung dengan militer Rusia.
- Kemenkumham menyatakan status WNI Satria bisa hilang jika terbukti bergabung tanpa izin Presiden.
- Satria telah melakukan desersi sejak 2022 dan dipecat dari TNI.
- Pemerintah tengah berkoordinasi dengan KBRI di Rusia untuk mengklarifikasi status Satria.