Bank DKI Luncurkan Kartu JakMob: Akses Gratis Transportasi Publik untuk Warga Jakarta
Bank DKI meluncurkan inovasi terbaru, Kartu Jakarta Mobilitas (JakMob), yang dirancang untuk memberikan akses gratis ke berbagai moda transportasi publik di ibu kota. Inisiatif ini merupakan wujud dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan mobilitas bagi warganya.
Kartu JakMob terintegrasi dengan sistem pembayaran berbagai transportasi umum, termasuk:
- Transjakarta
- MikroTrans (Jaklingko)
- LRT
- MRT
- KRL Commuter Line
Program ini menyasar 15 golongan masyarakat Jakarta yang memenuhi syarat, memberikan mereka kesempatan untuk menikmati layanan transportasi publik secara cuma-cuma. Kartu JakMob berfungsi sebagai pengganti pembayaran tunai saat menggunakan Transjakarta dan terhubung langsung dengan sistem tiket elektronik yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI berharap bahwa Kartu JakMob dapat memberikan manfaat signifikan bagi warga Jakarta, terutama bagi 15 golongan penerima manfaat program transportasi gratis ini. Selain menggunakan Kartu JakMob untuk melakukan tap-in, para penerima manfaat juga dapat memanfaatkan aplikasi JakLingko sebagai alternatif.
Dengan demikian, jika kartu fisik tertinggal, mereka tetap dapat menikmati fasilitas transportasi publik gratis hanya dengan menggunakan ponsel mereka. Masa berlaku Kartu JakMob adalah enam bulan. Setelah masa berlaku habis, para penerima manfaat dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi JakLingko.
Berikut adalah daftar 15 golongan yang berhak menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta:
- Penerima layanan gratis dengan Kartu Jakcard Combo:
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Penerima layanan gratis dengan TJ Card:
- Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva monitor
- Anggota TNI/Polri