Sidang Ijazah Jokowi Bergulir, Dosen Pembimbing Angkat Bicara

Kasus dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sejumlah petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) termasuk seorang dosen pembimbing akademik Jokowi, turut terseret dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, yang disebut-sebut sebagai advokat dan pengamat sosial dari Makassar.

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang terdaftar sejak 5 Mei 2025, mengklasifikasikan perkara ini sebagai perbuatan melawan hukum. Selain Rektor UGM, Wakil Rektor, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, nama Ir. Kasmudjo, dosen yang membimbing Jokowi selama masa studinya di Fakultas Kehutanan, juga ikut tercantum sebagai pihak tergugat.

Merespons gugatan ini, Kasmudjo mengaku terkejut dan belum siap menghadapi proses hukum. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Sigit Sunarta, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak fakultas. "Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," ujarnya.

Kasmudjo, yang kini berusia 76 tahun, menegaskan akan mengikuti arahan dari Fakultas Kehutanan UGM, meskipun dirinya lebih senior dari Dekan Fakultas Kehutanan saat ini. Sementara itu, Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajarinya. Andi Sandi juga mengkonfirmasi bahwa Ir. Kasmudjo memang merupakan pembimbing akademik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di UGM.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, juga membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini, agenda persidangan masih dalam tahap pemanggilan para pihak yang terkait. Pihak UGM menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah mempelajari detail gugatan.