Sinergi Kemenkop dan Kemenkumham Pacu Legalitas Koperasi Desa Merah Putih

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempererat kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk mempercepat legalitas pendirian 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan optimismenya bahwa MoU ini akan menjadi katalisator dalam mempercepat proses legalitas Kopdes/Kel Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dengan 20 Kementerian/Lembaga di Jakarta.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa MoU ini tidak hanya berfokus pada percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa, tetapi juga memperkuat landasan hukum bagi keberadaan Kopdes Merah Putih. Hal ini penting untuk memastikan operasional koperasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," tegas Budi Arie. Ia menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi rambu hukum yang mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

Budi Arie juga menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menyukseskan program Kopdes/Kel Merah Putih. Sinergi yang kuat akan memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama, mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek hukum dalam setiap program pemerintah.

"Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ujar Supratman. Ia menegaskan bahwa Kemenkumham siap memberikan dukungan penuh dalam mempercepat legalitas puluhan ribu Kopdes Merah Putih yang akan didirikan oleh Kemenkop UKM.

Supratman mengakui bahwa tugas Kemenkop UKM untuk menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bukanlah pekerjaan yang ringan. Oleh karena itu, Kemenkumham telah mengembangkan inovasi berupa jalur khusus untuk pendaftaran Kopdes Merah Putih. Jalur ini memungkinkan pendaftaran hingga 1.000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam, sehingga proses legalitas dapat berjalan lebih efisien.

Dengan adanya sinergi antara Kemenkop UKM dan Kemenkumham, diharapkan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Legalitas yang jelas dan proses pendaftaran yang efisien akan menjadi fondasi yang kuat bagi keberhasilan program ini.