Penjagaan Kejaksaan Agung: Personel TNI AD dan Pamdal Siaga Penuh Pasca Instruksi Panglima TNI

Situasi pengamanan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terpantau dalam kondisi siaga pasca terbitnya perintah dari Panglima TNI terkait peningkatan keamanan di lingkungan kejaksaan. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa personel dari TNI Angkatan Darat (AD) dan Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan tetap menjalankan tugas jaga mereka.

Di gerbang utama Kejagung, Jalan Bulungan, terlihat anggota TNI AD berseragam hijau dengan senjata laras panjang berjaga di dekat pos Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Beberapa meter dari pos tersebut, dua petugas Pamdal berseragam coklat khas Kejaksaan turut mendampingi. Meskipun personel TNI AD dilengkapi dengan senjata, Pamdal Kejaksaan terlihat tidak membawa senjata. Fokus utama Pamdal adalah berinteraksi dengan para pengemudi kendaraan yang hendak memasuki area Kejagung, menanyakan tujuan kedatangan mereka, dan mengarahkan parkir.

Selain pengemudi, pejalan kaki yang ingin masuk ke kawasan Kejagung juga tak luput dari pertanyaan petugas keamanan, termasuk anggota TNI AD. Setelah memastikan kepentingan mereka, para penjaga keamanan mempersilakan para wartawan yang bertugas untuk masuk ke dalam area Kejagung tanpa pemeriksaan tas atau barang bawaan lainnya.

Personel TNI AD tidak hanya berjaga di gerbang masuk, tetapi juga ditempatkan di depan gedung-gedung utama di lingkungan Kejaksaan Agung, seperti Gedung Satgas PKH, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Gedung Jampidmil, dan Gedung Bundar Jampidsus. Pola pengamanan yang diterapkan serupa, yaitu satu personel TNI AD berjaga, dengan atau tanpa senjata laras panjang, didampingi oleh beberapa Pamdal Kejaksaan Agung. Penempatan personel TNI AD di Kejagung ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir, jauh sebelum Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI dikeluarkan.

Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan ST bernomor TR/422/2025 terkait perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menindaklanjuti ST Panglima TNI dengan mengeluarkan ST kilat Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025, memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta perlengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, dengan rincian 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa dukungan TNI diberikan atas permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," ujar Kristomei.