Dua Anggota Polisi di Kalimantan Utara Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
Dua oknum anggota kepolisian dari Polsek Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, kini berada dalam tahanan Polda Kaltara. Bripka MA dan Bripda RS diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan kedua anggota polisi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Ketiga tersangka tersebut memberikan informasi yang mengarah pada keterlibatan Bripka MA dan Bripda RS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tana Tidung, yang dipimpin oleh Wakapolres, segera melakukan penggerebekan di kediaman kedua oknum polisi tersebut pada malam yang sama. Saat ini, Bripka MA dan Bripda RS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas interogasi, tetapi juga meliputi analisis mendalam terhadap percakapan dan transaksi yang tersimpan dalam ponsel milik kedua oknum polisi tersebut. AKP Deny Mardianto menginformasikan bahwa tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan ini.
Ipda Dedy Timang, Kapolsek Sesayap Hilir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar Jalan Kuburan, RT 003, Desa Sepala Dalung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba, yaitu SR (37), RD (29), dan IS (32).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepuluh paket sabu siap edar
- Uang tunai sebesar Rp 1.825.000
- Dua unit ponsel
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih
- Sejumlah alat isap sabu
Ketiga tersangka mengaku bahwa narkoba yang mereka edarkan diperoleh dari Bripka MA dan Bripda RS. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua oknum polisi di kediaman masing-masing. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita ponsel milik mereka.
Ipda Dedy Timang menambahkan bahwa barang bukti berupa tiga unit ponsel telah dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk keperluan identifikasi data percakapan dan media yang tersimpan di dalamnya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.