Pemkot Yogyakarta Matangkan Regulasi Sumbu Filosofi, Perwal Segera Diterbitkan

Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mematangkan regulasi terkait kawasan Sumbu Filosofi, yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pengakuan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan pertemuan penting yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Yogyakarta pada hari Rabu (14/5/2025) ini dihadiri oleh Penghageng Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, perwakilan dari Pemerintah Provinsi, dan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta.

GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut adalah untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kawasan Sumbu Filosofi. Diskusi difokuskan pada:

  • Penataan zona inti
  • Penataan zona penyangga
  • Penataan sesuai dengan amanah UNESCO

Lebih lanjut, GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kawasan Sumbu Filosofi belum dapat dilakukan karena Perwal masih dalam tahap pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan matang sebelum diimplementasikan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membahas regulasi-regulasi yang akan mengatur kawasan Sumbu Filosofi. Regulasi ini mencakup pengaturan kawasan inti, wilayah penyangga, hingga zona pengembangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak akan ada lagi perdebatan dalam penerapan regulasi di masa mendatang.

"Sudah kita tetapkan bersama provinsi dan kota sehingga tidak ada perdebatan lagi dalam penerapan regulasi ini ke depan," jelasnya.

Hasto Wardoyo menambahkan bahwa dengan adanya Peraturan Wali Kota ini, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembangunan dan aktivitas lainnya di kawasan Sumbu Filosofi. Masyarakat dapat mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada, tanpa keraguan karena poin-poin penting seperti batas ketinggian dan zonasi telah ditetapkan secara tegas.

Pemberlakuan regulasi di kawasan Sumbu Filosofi juga bertujuan untuk melindungi kawasan tersebut. Regulasi ini akan memberikan ketegasan dan kejelasan dalam pengembangan kawasan, sehingga tetap tertata dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sumbu Filosofi.

"Sekaligus memberikan ketegasan, tentu spiritnya bagus tertata dengan baik. Spirit-nya lebih memberikan kejelasan regulasi pengembangan itu. Tinggal kita perwalnya sahkan," tutup Hasto.