KBRI Kamboja Klarifikasi Isu Penelantaran WNI Asal Binjai
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penelantaran empat warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Binjai, Sumatera Utara. Bantahan ini disampaikan menyusul viralnya video yang menampilkan keempat WNI tersebut meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia karena merasa terlantar.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa KBRI Phnom Penh telah memberikan pelayanan kekonsuleran dan perlindungan kepada keempat WNI tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa KBRI secara konsisten menangani berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di Kamboja, yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut keterangan resmi KBRI, permohonan exit visa keempat WNI asal Binjai telah diproses sejak 26 April 2024. Proses ini, ditegaskan Dubes Santo, dilakukan dengan perlakuan yang sama seperti WNI lainnya, mengikuti prosedur dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, KBRI mengungkapkan bahwa salah satu WNI berinisial CR, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2022, CR pernah terlibat dalam aktivitas judi online di Kamboja dan telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh KBRI dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Namun, di tahun 2024, CR kembali ke Kamboja dengan paspor baru, dan kembali menjadi operator di bidang yang sama," ungkap Santo. Status CR sebagai repeat offender inilah yang menyebabkan pihak Imigrasi Kamboja menempatkannya di detensi imigrasi selama proses pengurusan exit visa. Sementara itu, tiga WNI lainnya telah menyelesaikan pengurusan exit visa dan dapat kembali ke Indonesia secara mandiri.
Sebelumnya, video berdurasi 63 detik yang beredar luas di media sosial menampilkan empat pria yang mengaku berasal dari Binjai. Dalam video tersebut, mereka meminta pertolongan untuk dipulangkan ke Indonesia karena merasa ditelantarkan dan terjebak di Kamboja. Mereka menduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dan Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, untuk membantu mereka kembali ke tanah air.