Kejaksaan Telisik Kelanjutan Kasus Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pemerasan dan TPPU
Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti kembali berkas perkara yang telah dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebelumnya dinyatakan P19 pada 17 Maret 2025. Artinya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Penyidik kemudian menyerahkan kembali berkas perkara tersebut pada 5 Mei 2025.
"Saat ini, penuntut umum sedang melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan sebelumnya telah dipenuhi atau tidak," kata Syahron Hasibuan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap sejak berkas perkara diterima kembali dari penyidik. Dalam kurun waktu tersebut, JPU akan meneliti secara seksama kelengkapan berkas perkara. "Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," ujar Syahron Hasibuan.
Lebih lanjut, Syahron Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi kepada publik jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Sejauh ini yang pasti kita tunggulah, dipelajari. Kalau sudah lengkap segera kami informasikan," jelasnya.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Selanjutnya JPU, kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Penahanan ini terkait dengan laporan dari dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang.