Wamenaker Geram, Perintahkan Penutupan Sanel Tour and Travel Akibat Penahanan Ijazah Mantan Karyawan

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menunjukkan kekecewaannya dengan memerintahkan penutupan perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau. Perintah ini dikeluarkan menyusul ketidak hadirnya pimpinan perusahaan, Santi, dalam kunjungan kedua Wamenaker yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah mantan karyawan. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Kegeraman Wamenaker memuncak setelah menunggu selama satu jam tanpa kehadiran Santi, yang dikabarkan berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelumnya, pada tanggal 23 April 2025, Wamenaker telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang sama setelah menerima laporan tentang penahanan ijazah 12 mantan karyawan. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil karena ketidak hadiran pimpinan perusahaan.

"Saya perintahkan tutup. Saya sudah dua kali datang ke sini, tapi pemilik tidak ada. Ini sangat tidak menghargai negara," tegas Immanuel, mengungkapkan kekesalannya atas sikap perusahaan yang dianggap tidak kooperatif dan tidak menghargai upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

Kasus penahanan ijazah ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak mantan karyawan Sanel Tour and Travel. Jumlah korban yang ijazahnya ditahan terus bertambah, mencapai 47 orang. Santi, pemilik perusahaan, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa para mantan karyawan tersebut bukanlah pekerjanya. Namun, Wamenaker berpendapat lain dan menilai tindakan perusahaan sebagai perbuatan zalim terhadap mantan karyawan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kunjungan Kedua Wamenaker: Immanuel Ebenezer Gerungan kembali mengunjungi Sanel Tour and Travel untuk menindaklanjuti kasus penahanan ijazah.
  • Ketidak Hadiran Pimpinan Perusahaan: Santi, pemilik Sanel Tour and Travel, tidak hadir dalam kedua kunjungan Wamenaker.
  • Perintah Penutupan Perusahaan: Wamenaker memerintahkan penutupan Sanel Tour and Travel karena dianggap tidak kooperatif dan melakukan tindakan zalim.
  • Jumlah Korban Bertambah: Jumlah mantan karyawan yang ijazahnya ditahan mencapai 47 orang.
  • Bantahan Pemilik Perusahaan: Santi membantah tuduhan penahanan ijazah dan mengklaim bahwa para mantan karyawan tersebut bukanlah pekerjanya.