Pedagang Pasar Kramat Jati Tercekik Pungutan Liar Berkedok Ormas

Persoalan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Sejumlah pedagang mengungkapkan keresahan mereka atas praktik yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).

Karsidi, seorang pedagang di Pasar Kramat Jati, mengungkapkan bahwa setiap bulannya ia dan pedagang lain diwajibkan membayar sejumlah uang kepada oknum ormas tersebut. "Setiap bulan itu harus membayar Rp 1 juta, ditambah lagi setiap hari ada uang harian Rp 20 ribu. Kalau tidak setor, tidak boleh jualan di sini," ujarnya.

Menurut penuturan Karsidi, praktik pungli ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum ia mulai berjualan di kawasan Pasar Induk Kramat Jati. Ia sendiri bisa berjualan di pinggir jalan karena membayar sejumlah uang kepada oknum ormas tersebut. "Kalau ada yang melarang dari ormasnya pasti langsung turun tangan. Bahkan, beberapa waktu lalu kepala keamanan Pasar Induk Kramat Jati hampir menjadi korban pemukulan oknum ormas saat mencoba melakukan penertiban," ungkapnya.

Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan akses masuk los menduga bahwa uang sewa lapak yang mereka bayarkan hanya mengalir ke kantong oknum ormas. "Jika dihitung, satu pedagang membayar Rp 1,6 juta per bulan. Jika dikalikan dengan 150 pedagang, totalnya mencapai Rp 225 juta yang masuk ke kantong mereka sendiri. Padahal, lahan ini milik pemerintah daerah," keluh Karsidi.

Selain itu, para pedagang resmi di dalam los Pasar Induk Kramat Jati yang membayar retribusi kepada Perumda Pasar Jaya juga merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang dinilai menghambat akses dan mengurangi kenyamanan pembeli. Riki (51), seorang pedagang di dalam los, menuturkan bahwa keberadaan PKL di depan pintu masuk sudah berlangsung puluhan tahun dan jumlahnya mencapai ratusan orang.

"Mereka bebas berjualan dan sulit ditertibkan karena diduga ada perlindungan dari oknum ormas. Mereka bisa berjualan karena membayar sejumlah uang kepada oknum ormas, dan ini sudah berlangsung puluhan tahun sehingga sulit untuk ditertibkan," kata Riki.

Riki berharap agar revitalisasi dan penataan pasar segera dilanjutkan. Ia meyakini bahwa dengan kondisi pasar yang lebih rapi, akan semakin banyak pembeli yang datang dan meningkatkan omzet penjualan para pedagang.

Berikut keluhan para pedagang:

  • Pungutan Liar: Pedagang diwajibkan membayar sejumlah uang setiap bulan dan setiap hari kepada oknum ormas.
  • Ancaman: Pedagang yang tidak membayar diancam tidak boleh berjualan.
  • Dugaan Kekerasan: Oknum ormas diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap petugas keamanan pasar.
  • Kerugian Pedagang Resmi: Keberadaan PKL mengganggu akses dan mengurangi kenyamanan pembeli, sehingga merugikan pedagang resmi.
  • Harapan Revitalisasi: Pedagang berharap revitalisasi pasar segera dilanjutkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.