Polda Metro Jaya Periksa Podcaster Michael Sinaga Terkait Laporan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa seorang saksi bernama Michael Sinaga, seorang podcaster, terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Michael Sinaga, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/5/2025), menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih berkisar pada profil pribadinya dan keterlibatannya dalam podcast yang dikelola oleh SentanaTV. Ia mengaku belum mendapatkan pertanyaan substansial terkait pokok perkara, yaitu dugaan ijazah palsu.
"Pemeriksaan masih di tahap awal, seputar riwayat hidup dan pertanyaan tentang SentanaTV," ujar Michael kepada awak media. Ia juga menuturkan bahwa penyidik menanyakan mengenai suatu peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2025. Namun, Michael mengaku tidak mengetahui peristiwa apa yang dimaksud.
"Di surat panggilan tidak disebutkan detail peristiwa tanggal 26 Maret. Saya sendiri bingung, karena tanggal itu saya berada di rumah dan tidak melakukan kegiatan jurnalistik apapun. Kalaupun ada aktivitas, mungkin hanya berkirim pesan dengan keluarga," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dengan inisial MS dan AS pada Jumat (9/5), namun keduanya tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
"MS sudah konfirmasi tidak hadir, sementara AS belum memberikan kabar," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin (12/5).
AKBP Reonald menambahkan bahwa saksi yang tidak hadir akan dipanggil ulang dalam waktu dekat. Proses pemanggilan ulang biasanya dilakukan dalam rentang waktu 3 hingga 6 hari setelah panggilan pertama. Jika saksi tetap tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua dengan tenggat waktu satu minggu.
Laporan yang diajukan oleh Jokowi telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan tersebut, Jokowi mengindikasikan adanya dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan mengidentifikasi lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.